Saya Akan coba menjelaskan sedikit pengertian-pengertian atau istilah-istilah dari Impor. Berikut pengertian-pengertiannya :
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Dearah Pabean.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang di tetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-undang kepabeanan.
- Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
- Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
- Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Nilai Dasar Perhintungan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.
- Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal atas importasi barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP.
- Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB.
- MITA Prioritas adalah importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknik Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.
- MITA Non Prioritas adalah importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknik Kepabeanan atas nama Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal bersasarkan usulan Kepala Kantor Pabean untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.
- Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
- Jalur MITA Non Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Non Prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal :
- Barang ekspor yang diimpor kembali
- Barang yang terkena pemeriksaan acak, atau
- Barang impor sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar