Kamis, 20 Mei 2010

Tips Agar Membuat Gigi Anda Agar Selalu Tetap Putih Cemerlang

Memiliki senyum menawan dan deretan gigi putih alami adalah impian setiap orang. Untuk mendapatkan gigi putih cemerlang, orang melakukan banyak hal termasuk menggunakan produk pemutih gigi.

Berbagai pertanyaan muncul mengenai keamanan produk pemutih terhadap kesehatan mulut dan lambung. Menurut Dr Oz dan Dr Roizen dari Real Age, ada beberapa cara alami mendapatkan deretan gigi putih cemerlang.

- Makan Sayuran Hijau
Sayur bayam dan sayuran berwarna hijau lainnya akan melindungi gigi terhadap noda. Mengkonsumsi buah-buahan seperti apel dan wortel secara teratur membantu menjaga dan mengurangi noda pada gigi serta menghilangkannya.

- Jauhi Minuman Bersoda
Minuman bersoda mengandung asam yang mengikis lapisan enamel gigi antara lain posfor, asam citrus, malic, dan tartaric. Setelah minum soda, segera berkumur-kumur dengan air putih. Menggunakan sedotan saat meminum soda membantu melindungi gigi.

 - Hindari Jus Jeruk
Jus jeruk adalah musuh utama enamel gigi karena membuat lapisan pelindung gigi cepat keropos. Ganti jus jeruk dengan secangkir teh hitam atau teh hijau. Mengkomsumsi teh secukupnya dinilai tidak merusak gigi. Kandungan flourida alami dalam minuman ini memungkinkan menjaga kekuatan gigi.

- Yogurt
Hasil penelitian menemukan orang yang mengkonsumsi yogurt secara teratur mengalami gangguan gusi dan gigi lebih sedikit daripada orang yang jarang atau tidak pernah mengkonsumsi yogurt.
 

Makan Malam Bersama Keluarga Bisa Menurunkan Berat Badan?

Selama ini, ada anggapan melewatkan makan malam bisa jadi salah satu cara menurunkan berat badan secara drastis. Namun, ternyata ada caranya agar makan malam tidak mengganggu program diet Anda, bahkan bisa menjaga berat badan ideal.

Sebuah studi baru-baru ini dirilis Harvard Medical School melaporkan, menjalani makan malam bersama keluarga cenderung membuat membantu menurunkan berat badan sekitar dari 15 persen. Bagaimana bisa?

Saat ini, menurut sebuah Jurnal, kurang dari sepertiga dari semua anak di AS tidak lagi menjalani makan malam bersama kedua orangtuanya. Salah satu penyebabnya, makin padatnya kesibukan kerja para orangtua.

Keadaan inilah yang membuat orangtua tidak lagi memperhatikan asupan keluarga di malam hari. Anda atau anak-anak mungkin akan lebih memilih menyantap makanan cepat saji, junk food atau mie instan yang lebih praktis dan gampang dibuat. Itulah yang membuat bobot tubuh mudah melambung.

Selain itu, ada keuntungan lain dari makan malam bersama. Saat Anda, pasangan, dan anak-anak duduk di satu meja, makan dan ngobrol, bisa menambah kedekatan anggota keluarga. Cara ini bisa jadi jalan keluar untuk memperbaiki kondisi keluarga yang sedang tidak harmonis.

Studi lain dari Universitas Columbia, AS, menemukan, "Remaja dari keluarga yang hampir tidak pernah makan malam bersama, 72 persen lebih sering menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang, rokok dan alkohol dari remaja yang sering melakukan ritual makan malam bersama.”

Laporan dari studi yang sama juga menyatakan, remaja yang makan malam bersama orangtua kurang dari tiga kali seminggu lebih cenderung tertarik untuk merokok dan minum alkohol daripada remaja yang makan malam dengan orangtua enam kali seminggu.


Sumber"VivaNews.com"

Tips Memastikan Kehalalan Dari Suatu Produk Makanan

Memilih makanan yang benar-benar halal ternyata bukan perkara mudah. Label halal yang tercantum dalam setiap kemasan makanan atau papan restoran bukan lagi jaminan produk itu 100 persen halal. Oleh sebab itu saya akan coba mengutarakan beberapa tips untuk memastikan kehalalan dari suatu produk.

Berikut tips untuk memastikan kehalalan suatu produk makanan di restoran atau warung,

1. Jangan malu bertanya
Tanyakan kepada pedagang mengenai bahan-bahan dasar yang digunakan. Pastikan produk yang akan kita konsumsi merujuk daftar halal bahan baku.

2. Perhatikan lokasi pembuatan
Apakah pengolahan produk yang kita konsumsi bercampur dengan produk haram. Jika iya, anggap produk itu tidak halal. Karena bisa saja, makanan yang terbuat dari bahan dasar halal, diolah dengan alat masak bekas olahan bahan dasar yang diharamkan.

3. Cek bumbu pelengkap
Pastikan bumbu-bumbu yang digunakan sebagai campuran tidak mengandung unsur atau bahan haram. Bumbu pelengkap tak halal yang biasa dicampur ke dalam makanan antara lain arak, dan minyak babi.

Selasa, 30 Maret 2010

Pengertian-Pengertian Tentang Impor Lanjutan I

Berikut adalah lanjutan pengertian-pengertian tentang impor:
1.  Jalur Merah ditetapkan dalam hal :
  • Importasi oleh importir berisiko sangat tinggi
  • Importir yang berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko tinggi atau menengah atau menengah
  • Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi
  • Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi
  • Barang impor sementara, kecuali oleh MITA prioritas
  • Barang Re-impor, kecuali oleh MITA prioritas 
  • Barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan PDRI, kecuali oleh MITA prioritas
  • Terkena pemeriksaan acak
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 
2.  Jalur Kuning ditetapkan dalam hal:
  • Importir berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko rendah
  • Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko menengah
  • MITA Non Prioritas yang mengimpor komoditi berisiko tinggi.
3.  Jalur Hijau ditetapkan dalam hal:
  • Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko rendah
  • Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko rendah atau menengah
4.  Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
5.  Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya :
  • Tidak menyerahkan hardcopy PIB dan dokumen Pelengkap Pabean
  • Tidak menyiapkan barang untuk diperiksa atau
  • Tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik
     Maka dapat dilakukan pemeriksaan jabatan oleh Pejabat atas risiko dan biaya importir.
6.  Pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbuanan Sementara (TPS) dengan tujuan untuk diangkut ke TPS lainnya dalam wilayah pengawasan Kantor Pabean dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pindah Lokasi.

Selasa, 23 Maret 2010

Sistem Penetapan Nilai Pabean Untuk Barang Impor

Penetapan Nilai Pabean Barang Impor untuk penghitungan Bea Masuk menggunakan 6 metode yang diterapkan secara hirarki penggunaannya, yaitu:
  1. Metode I berdasarkan pada nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan
  2. Metode II berdasarkan pada nilai transaksi barang identik
  3. Metode III berdasarkan pada nilai transaksi barang serupa
  4. Metode IV berdasarkan metode deduksi
  5. Metode V berdasarkan metode komputatif
  6. Metode VI berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean

Senin, 22 Maret 2010

Pemasukan Barang Penumpang


I. PENGERTIAN
Barang penumpang adalah:
barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa:
    1. Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya
    2. Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang

II. PENGGOLONGAN BARANG PENUMPANG

  1. Barang Penumpang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya
      1. Barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
      2. Barang bawaan penumpang yang Nilai Pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
      3. Barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia
      4. Barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Barang penumpang yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya apabila nilainya melebihi nilai point 1.a. dan point 1.b., atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.

Tata laksana kepabeanan di bidang impor secara umum


I. KEDATANGAN BARANG IMPOR

  1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Kewajiban Pengangkut :
1.      Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap  2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
2.      Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.       Nama sarana pengangkut
b.      Nomor pengangkutan
c.       Nama pengangkut
d.      Pelabuhan asal
e.       Pelabuhan tujuan
f.        Rencana tanggal kedatangan
g.       Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
h.       Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
i.         Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
3.      Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
4.      Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5.      Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6.      Ketentuan lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat.