Senin, 22 Maret 2010

Pemasukan Barang Penumpang


I. PENGERTIAN
Barang penumpang adalah:
barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa:
    1. Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya
    2. Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang

II. PENGGOLONGAN BARANG PENUMPANG

  1. Barang Penumpang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya
      1. Barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
      2. Barang bawaan penumpang yang Nilai Pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
      3. Barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia
      4. Barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti: kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olah raga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Barang penumpang yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya apabila nilainya melebihi nilai point 1.a. dan point 1.b., atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.

III. PROSEDUR

  1. Penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD)
  2. Penumpang mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah, jenis dan Nilai Pabean barang impor yang dibawanya
  3. Penumpang mengajukan CD yang telah diiisi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah
  4. Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan, harus dapat dibuktikan dengan paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan Dalam hal barang penumpang:
    1. Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
    2. Terdaftar sebagai barang "Lost and Found", diselesaikan dengan CD
  5. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan Cukai diberikan terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai (BKC) dengan jumlah sebanyak-banyaknya:
    1. 200 batang sigaret, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris dan
    2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
  6. Terhadap kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor Pabean
  7. Terhadap kelebihan Nilai Pabean barang penumpang sesuai ketentuan tersebut diatas, dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dan dicatat oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam CD penumpang yang bersangkutan
  8. Penumpang yang bersangkutan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut di Kantor Pabean dengan mendapatkan Bukti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan KP PPh 2.3/BP-96
  9. Penumpang yang memilih atau melalui:
    1. Jalur Hijau: diberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD yang bersangkutan, apabila Nilai Pabeannya tidak melebihi batas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta membawa barang kena Cukai (BKC) dalam jumlah yang tidak melebihi ketentuan pembebasan Cukai
    2. Jalur Merah: dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor tersebut, hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merek, klasifikasi/pembebanan, Nilai Pabean dan menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dicatat pada CD yang bersangkutan kemudian diberikan persetujuan pengeluaran setelah dilunasi bea msuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang
  10. Pemeriksaan barang penumpang oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan secara selektif.
  11. Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau
  12. Dalam hal terdapat barang yang dilarang atau dibatasi impornya Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar