1. Jalur Merah ditetapkan dalam hal :
- Importasi oleh importir berisiko sangat tinggi
- Importir yang berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko tinggi atau menengah atau menengah
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi
- Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi
- Barang impor sementara, kecuali oleh MITA prioritas
- Barang Re-impor, kecuali oleh MITA prioritas
- Barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan PDRI, kecuali oleh MITA prioritas
- Terkena pemeriksaan acak
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Importir berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko rendah
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko menengah
- MITA Non Prioritas yang mengimpor komoditi berisiko tinggi.
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko rendah
- Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko rendah atau menengah
4. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
5. Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya :
- Tidak menyerahkan hardcopy PIB dan dokumen Pelengkap Pabean
- Tidak menyiapkan barang untuk diperiksa atau
- Tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik
6. Pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbuanan Sementara (TPS) dengan tujuan untuk diangkut ke TPS lainnya dalam wilayah pengawasan Kantor Pabean dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pindah Lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar