Senin, 22 Maret 2010

Tata laksana kepabeanan di bidang impor secara umum


I. KEDATANGAN BARANG IMPOR

  1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Kewajiban Pengangkut :
1.      Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap  2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
2.      Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.       Nama sarana pengangkut
b.      Nomor pengangkutan
c.       Nama pengangkut
d.      Pelabuhan asal
e.       Pelabuhan tujuan
f.        Rencana tanggal kedatangan
g.       Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
h.       Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
i.         Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
3.      Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
4.      Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5.      Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6.      Ketentuan lainnya
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat.

B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut
Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean
Kewajiban Pengangkut :
a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
o        Manifest (BC1.1) barang impor
o        Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
o        Daftar senjata api
o        Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
o        Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
    diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui  media elektronik, dalam
    bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut  menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Kewajiban pengangkut :
1.      Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
a.       Manifest barang impor secara terpisah
b.      Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
c.       Daftar senjata api
d.      Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
e.       Daftar bekal
2.      Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis  maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
3.      Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut  menyerahkan pemberitahuan nihil.
C. Jangka Waktu
    1. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
    2. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
    3. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
    4. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.

II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI

1.      Perbaikan Manifest :
a.       Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
b.      Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
c.       Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
2.      Sanksi Administrasi :
a.       Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
b.      Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.

III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR

1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor 
    1. Di kawasan Pabean, atau
    2. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.
3. Pengangkut wajib
Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan   jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.

IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR

1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
    Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
    1. Tempat Penimbunan Sementara, atau
    2. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
4. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.

V. PENGELUARAN BARANG IMPOR

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai 
A. Penyiapan PIB/PIBT
    1. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
    2. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
    3. Terhadap barang impor berupa :
·         Barang pindahan
·         Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
·         Barang impor melalui jasa titipan
·         Sarana angkutan laut dan udara
·         Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
    dilakukan dengan cara :
    1. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
    2. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
C. Pengajuan PIB
    1. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai 
    2. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
    3. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
    4. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
    5. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
    1. Barang impor dengan tujuan untuk dipakai
      1. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
      2. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
        ( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
      3. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
    2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
      hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).

      VI.  STANDAR WAKTU PELAYANAN

      • Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
      • Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
      • Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.

      VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

      A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
           dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
        1. PIB dan jaminan, atau
        2. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
      B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
        1. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
        2. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
        3. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
        4. Yang memerlukan pelayanan segera
        5. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.
      C. Jangka Waktu Penangguhan
        1. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
        2. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

      VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN

        1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
        2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.

      IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB

      IMPORTIR
        1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
        2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
      PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
        1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
        2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
          1. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
          2. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.
      PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
        1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
        2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
        3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
        4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
        5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
        6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.

      X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN

        1. Barang Reimpor adalah :
          1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
          2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
          3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
          4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
        2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
        3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.

      XI. VERIFIKASI PIB

        1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
        2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
        3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan

      XII. KETENTUAN LAIN-LAIN

        1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
        2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar