Selasa, 23 Maret 2010

Sistem Penetapan Nilai Pabean Untuk Barang Impor

Penetapan Nilai Pabean Barang Impor untuk penghitungan Bea Masuk menggunakan 6 metode yang diterapkan secara hirarki penggunaannya, yaitu:
  1. Metode I berdasarkan pada nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan
  2. Metode II berdasarkan pada nilai transaksi barang identik
  3. Metode III berdasarkan pada nilai transaksi barang serupa
  4. Metode IV berdasarkan metode deduksi
  5. Metode V berdasarkan metode komputatif
  6. Metode VI berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean

II. METODE I PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

  1. Nilai Transaksi adalah: Harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tersebut dalam harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
  2. Syarat penggunaan Nilai Transaksi
    1. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor
    2. Tidak terdapat persyaratan atas pembelian yang mempengaruhi harga barang impor
    3. Tidak terdapat bagian dari hasil atas penjualan ulang, pemanfaatan/pemakaian (Proceed)
    4. Tidak terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga
  3. Persyaratan kualitatif yaitu dengan menambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dengan :
    1. Biaya yang dibayar oleh importir yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, berupa
      • Komisi dan jasa perantara kecuali komisi pembelian
      • Biaya pengemasan
      • Biaya pengepakan
    2. Nilai bantuan berupa barang dan jasa, yaitu:
      • Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang-barang impor
      • peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor
      • Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor
      • Tehnik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor
    3. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh importir secara langsung atau tidak langsung
    4. Bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian disampaikan secara langsung dan tidak langsung kepada eksportir
    5. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor didaerah pabean
    6. Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean
    7. Biaya asuransi
  4. Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal:
    1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
    2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan,pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
    3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga
    4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
      • diberlakukan atau diharuskan oleh Undang-Undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean
      • membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut
      • tidak mempengaruhi nilai secara substansial
III. METODE II PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK
  1. Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal termasuk karakteristik fisik, mutu, reputasi, perbedaan-perbedaan kecil antara dua barang identik dapat ditolerir, seperti garis melingkar, logo dengan warna yang berbeda atau hiasan ditempat tertentu yang sederhana.
  2. Syarat-syarat menggunakan metode barang identik adalah :
    1. Tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya
    2. Diproduksi oleh produsen yang sama dari negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
    3. Tingkat perdagangan dan jumlah barang sama apabila ada perbedaan maka dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti yang nyata, penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap biaya transportasi
    4. Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik maka nilai yang digunakan adalah Nilai Transaksi barang identik yang paling rendah yang tersedia dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah bulan pengiriman

IV. METODE III PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA

  1. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal namun mempunyai karakter fisik dan komponen material yang sama, fungsi sama dan secara komersial dapat dipertukarkan
  2. Syarat-syarat menggunakan metode barang serupa
    1. Tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya
    2. Diproduksi oleh produsen yang sama dari negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama
    3. Tingkat perdagangan dan jumlah barang sama apabila ada perbedaan maka dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti yang nyata, penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap biaya transportasi
    4. Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa maka nilai yang digunakan adalah Nilai Transaksi barang serupa yang paling rendah

V. METODE IV PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN METODE DEDUKSI

  1. Metode Deduksi adalah penetapan Nilai Pabean barang impor berdasarkan data harga satuan yang terjadi dari penjualan dipasaran dalam daerah pabean dari barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor.
  2. Syarat penggunaan Metode Deduksi
    1. Penjual dan pembeli tidak saling berhubungan
    2. Harga satuan yang digunakan adalah harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik, barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak
    3. Pengimporan terjadi pada tanggal yang sama atau sekitar tanggal yang sama paling lama 90 (sembilan puluh hari) setelah tanggal pengimporan
  3. Penghitungan metoda Deduktif dapat dilakukan dengan cara mengurangi harga satuan dengan
    1. Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor yang bersangkutan
    2. Biaya transportasi/ angkutan dan biaya asuransi
    3. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
  4. Apabila tidak terdapat penjualan barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dipasaran dalam kondisi yang sama pada saat di impor maka dapat digunakan barang dengan kondisi yang berbeda sepanjang dilakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut.

VI. METODE V PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN METODE KOMPUTASI

  1. Metode Komputasi adalah metode dengan cara menghitung sejumlah unsur biaya yang membentuk harga barang impor.
  2. Unsur-unsur Biaya dalam metode komputasi yang dijumlahkan adalah :
    1. Biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan yang dilakukan dalam memproduksi barang
    2. Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati dengan keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis
    3. Biaya transportasi dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan termasuk biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan di daerah pabean
    4. Biaya asuransi
  3. Penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan informasi yang diberikan produsen barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannyaa dan data yang ada dalam pembukuan produsen yang disusun berdasarkan prinsip umum akuntansi yang berlaku dinegara produsen barang tersebut.

VII. METODE VI PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN DATA YANG TERSEDIA

  1. Metode data yang tersedia adalah menggunakan data yang tersedia dengan suatu penerapan yang fleksibel dan tata cara yang wajar serta konsisten.
  2. Penetapan Nilai Pabean berdasarkan metode ini tidak diijinkan berdasarkan :
    1. Harga jual di Daerah Pabean bagi barang yang diproduksi di Daerah Pabean
    2. Sistem yang menetapkan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat 2 (dua) alternatif nilai
    3. Harga pasar dalam negara pengekspor
    4. Biaya produksi, selain dari nilai yang dihitung dengan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa
    5. Harga barang yang diekspor kesuatu negara selain ke dalam Daerah Pabean
    6. Nilai Pabean minimal
    7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang.

VIII. PROFESSIONAL JUDGEMENT (KEPUTUSAN BERDASARKAN PROFESI)

  1. Professional Judgement adalah Identifikasi Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB berdasarkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan yang dituangkan dalam bentuk kemampuan analisa resiko untuk mengidentifikasi Nilai Pabean yang diragukan.
  2. Cara pengujian professional judgement adalah dengan mempertimbangkan :
  1. bahan baku
  2. proses pembuatan (Hightech/sederhana)
  3. mutu barang (murah/mahal)
  4. musim saat transaksi jual beli
  5. tujuan penggunaan barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar